Sekayu – Sebanyak 319 orang narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu menerima pengurangan masa pidana (remisi). Dari jumlah tersebut, 13 orang napi dinyatakan bebas dan sisanya mendapatkan pengurangan satu bulan sampai enam bulan tahanan.
Pemberian remisi umum tersebut secara simbolis diberikan langsung oleh Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi di Lapas Klas II B Sekayu, Senin (17/8), usai upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Pendopoan Bupati.
Pemberian remisi ini dihadiri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi SIP, serta sejumlah napi binaan lapas. Tampak sekali suasana ceria haru meliputi wajah para napi yang menerima remisi.
Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Muba Beni Hernedi menyampaikan sambutan Kemenkumham RI, ia menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi khususnya yang bebas dan mengingatkan agar tetap selalu berupaya meningkatkan keimanan kepada tuhan yang maha esa, sebagai landasan dalam menjalani kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan”, ujarnya
Beliau juga berpesan kepada warga binaan Pemasyarakatan yang belum memperoleh remisi agar bersabar, karena remisi itu hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Urib Herunadi SH mengatakan, Pemberian remisi ini telah sesuai dengan aturan yang ada, dari 319 warga binaan yang diberikan remisi, 13 di antaranya akan dinyatakan bebas.
“Kami sudah mengajukan jauh-jauh hari untuk remisi, dan hari ini hasilnya serta telah diumumkan saat pelaksanaan upacara”, kata Heru.
Sumber : http://infopublik.id/read/168051/13-napi-lapas-sekayu-bebas.html