Sekayu – Demi mencegah pengaruh pemikiran radikalisme kepada tahanan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kepala Lapas Sekayu, Urib Herunadi, mengalihfungsikan salah satu kamar mandi di dalam lapas menjadi blok khusus WBP terorisme dengan pengamanan maksimum.
“Seluruh biaya pembuatan kamar maksimum security tersebut dibiayai oleh Bupati Musi Banyuasin,” kata Urip, Jumat (28/7).
Urib menjelaskan, penempatan narapidana teroris di blok dengan pengamanan super maksimum dilakukan sampai menunggu hasil penelitian bahwa napi terorisme tersebut telah bebas dari paham radikalisme.
“Masih menunggu hasil penelitian Pemasyarakatan,” ujarnya.
Menurutnya, alih fungsi kamar mandi di Lapas Sekayu menjadi blok khusus terorisme terkait pemindahan narapidana kasus perampokan Bank CIMB Niaga 2010 di Medan.
Aldian Razak, narapidana kasus terorisme tersebut, kini ditempatkan di Lapas Kelas IIB Sekayu untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Awal penerimaan Aldian di Lapas Sekayu terlebih dahulu dilakukan koordinasi bersama Kalapas, Polres Musi Banyuasin, Kodim 0401 Musi Banyuasin dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
“Narapidana terorisme masih memiliki kekuatan keyakinan di alam pikirannya,” sambung Urib.
Disebutkan, lokasi ruang pendaftaran kunjungan di Lapas Sekayu juga ditambahkan terali super kokoh. Hal itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dari luar Lapas. Petugas di Lapas Sekayu juga terus berkoordinasi dengan unsur-unsur keamanan terkait setiap perkembangan narapidana teroris.
“Blok khusus narapidana terorisme akan dipantau langsung oleh komandan jaga Lapas dengan pengamanan maksimum,” sebut Urib.
Dirjen Pemasyarakatan, I Wayan K Dusak, memandang banyaknya persoalan baru yang terkait dengan keamanan di dalam Lapas. Khususnya fisik segi sarana dan prasarana Lapas di Indonesia yang sudah tidak memadai dan isinya melebihi kapasitas.
Maklum, tiap lapas harus kreatif mencari solusi menangani masalah lapas yang melebihi kapasitas agar bisa menjadi aman.
“Semisal mengatasi pengaruh paham radikalisme dari napi terorisme kepada narapidana lainnya,” tuturnya.
Seperti peristiwa di Lapas Sekayu yang melakukan alih fungsi kamar mandi menjadi blok khusus bagi WBP kasus terorisme. Padahal, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah mencoba mengatasi dengan menyeimbangkan jumlah tahanan maupun narapidana dari Lapas yang jumlah tahanan maupun narapidananya padat ke tempat yang kurang.
“Walaupun ke tempat yang kurang itu, tetap akhirnya padat juga,” ucap I Wayan.
Sebagaimana merujuk pada sistem data base pemasyarakatan mencatat jumlah tahanan maupun narapidana di Lapas Kelas IIB Sekayu per 28 Juli sebanyak 737 orang. Tercatat jumlah tahanan sebanyak 275 orang dan jumlah narapidana sebanyak 462 orang. Sementara itu, kemampuan kapasitas menampung hanya sebanyak 300 orang.
“Kita berharap bahwa ada perubahan regulasi, sarana dan prasarana, dan juga SDM mengatasi masalah over kapasitas,” I Wayan berharap.
Sumber : http://news.analisadaily.com/read/lapas-sekayu-alih-fungsi-kamar-mandi-jadi-blok-pengamanan-khusus-teroris/386811/2017/07/28