LAPAS Sekayu Media Center – Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) beserta Petugas Pemeriksan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sekayu kembali berhasil melakukan penggagalan penyelundupan handphone Ke dalam Lapas pada Sabtu (09/01/2019). Petugas Layanan Kunjungan Pita Lusianan dibantu oleh Satu orang Petugas Pemeriksaan Tri Aprilia kembali menemukan satu buah handphone yang disembunyikan di dalam Pakaian Dalam oleh salah satu pengunjung.
Kejadian ini seakan belum memberikan efek jera kepada para pengunjung yang telah berkali-kali diingatkan untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas. Tidak hanya banner yang terpampang jelas akan larangan membawa handphone ke dalam Lapas, tapi ada petugas khusus juga pada layanan informasi kunjungan yang tetap mengingatkan para pengunjung sebelum masuk ke pintu utama Lapas .
Pelaksana harian (Plh) Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Edho Dwi Saputra Menjelaskan Hal ini merupakan bentuk komitmen dan semangat seluruh petugas Lapas Sekayu dalam Menindaklajuti Perintah Kalapas mengenai Langkah- langkah Progresif dan serius Upaya Pemberantasan Narkoba di LAPAS untuk menciptakan Lapas Sekayu yang zero HALINAR (HP, pungli dan narkoba).
“seluruh petugas P2U dan Petugas Pemeriksaan kita himbau untuk tetap melaksanakan tugas sesuai SOP, dengan Teliti, Tegas, dan Terukur tidak boleh lengah dan harus cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang maupun badan pengunjung” Karena Kita memang Belum Memiliki peralatan yang mendukung seperti x-ray untuk pemeriksaan di Lapas Sekayu, ujar Edo Dwi Saputra selaku Plh KPLP Lapas Sekayu.
Pasca penangkapan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sebuah handphone guna keperluan berita acara perkara, petugas juga menyita handphone dan sim card untuk sementara waktu
“Pelaku diduga melanggar Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia REPUBLIK INDONESIA (PERMENKUMHAM RI) NOMOR 6 TAHUN 2013 tentang Tata Tertib LAPAS dan RUTAN Pasal 4 point J bahwa Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. Dan akan kita berikan Sanki Kepada tahanan dan keluarga untuk tidak bisa melakukan Kunjungan Selama Satu Bulan”. Jelas Edho
Sementara Kepala Lapas Sekayu, Ronaldo Devinci Talesa Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat Agar lebih telilti dan memahami kembali Tata tertib jika akan melakukan Kunjungan di Lapas. masyarakat dapat mengakses website kita, lapassekayu.com atau menanyakan kepada petugas Infromasi layanan kunjungan di kantor kita.
“Partisipasi dari masyarakat terutama keluarga WBP sangat diperlukan untuk turut mendukung program Lapas Sekayu sehingga seluruh petugas dapat melaksanakan tugasnya secara optimal”. terang Ronaldo (Humas Lapas Sekayu)