Humas- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu menggelar upacara penyerahan Remisi Anak Nasional Tahun 2020 melalui virtual yang terhubung langsung dengan Dirjen PAS Reynhard Silitonga, Selasa (23/7). Dilaksanakan di ruang Aula Lapas Sekayu, Remisi Anak diserahkan langsung Kepala Lapas Sekayu, Jhonny. H Gultom, secara simbolis kepada Anak yang menerima remisi dengan disaksikan Plh. Kasibinadik dan Giatja Tri Nopa Yanda dan Kepala Seksi Registrasi dan Bimkemas Medy. “Total anak didik pemasyarakatan di Lapas Sekayu yang mendapat remisi di Hari Anak Nasional 2020 berjumlah 1 orang,” kata Kepala Kepala Lapas Sekayu melalui Plh. Kasi Binadik dan Giatja Tri Nopa Yanda.
Bertepatan dihari yang sama warga Binaan Lapas Sekayu RS Bebas dengan Pembebasan Bersyarat. RS adalah Salah satu narapidana perempuan karena terlibat kasus narkoba yang terpaksa membawa anaknya Andi (Nama Samaran) sejak umur 4 Bulan ke Lapas.

Ibu Andi, RS, yang sudah menjalani 30 bulan masa tahanannya di penjara, mengaku terpaksa mengasuh Andi di balik jeruji. Namun, menurutnya, pilihan membesarkan anak di penjara jauh lebih baik ketimbang menitipkan anak kepada keluarga. “Memang kasihan kalau anak tinggal di sini. Tapi dengan kebutuhan khusus anak, seperti ASI. Kalapas Sekayu Jhonny mengatakan Selama Menjalani masa pidanannya dalam memenuhi kebutuhan untuk anak-anak balita bukan hanya makan dan nutrisinya, tapi juga bagaimana mereka diberikan kesempatan untuk tumbuh kembang di tempat yang baik. “Di tempat yang sangat terbatas ini kami berupaya untuk memberikan itu secara maksimal, seperti contohnya tempat bermain. Di tempat kamarnya pun kami ada tempat untuk sekedar bermain, alat-alat bermainnya, alat-alat sekedar matras kami sediakan, memang dengan kondisi yang sangat terbatas,” Jelasnya. [foto/editor/rilis: Humas Lapas Sekayu]