Profil

Reglement penjara berdiri tahun 1928 di zaman penjajahan Belanda. Pada tahun 1945 diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia dengan menggunakan istilah Penjara.

Untuk Lapas Sekayu khusunya pada tahun 1980 klasifikasinya yaitu Lapas Klas II B dan pada tahun 1982 klasifikasinya berubah menjadi Rutan Klas II B yang beralamat di Jalan Merdeka No. 106 Lk. I Sekayu.

Pada tahun 1982 Kementerian Kehakiman RI mendirikan/membangun Lapas Sekayu secara bertahap yang terletak di Jalan Inpres Penjara Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu ab. Musi Banyuasin hingga sekarang.

Pada tahun 1989 Rutan Klas II B Sekayu secara resmi diresmikan pada tanggal 25 Juli 1989, pada saat Kakanwil dijabat oleh Bpk Drs. Codri Alamsyah Bour hingga tahun 2004 dengan ukuran 19.545 m2 dengan kapasitas 300 orang. Blok A sampai Blok I (Sepuluh blok hunian) yang terdiri dari 8 Blok Pria, 1 Blok Anak-anak dan 1 Blok Wanita.

Pada tahun 2005 klasifikasi Lapas Sekayu yang sebelumnya Rutan Kl¬as II B kembali menjadi Lapas Klas II B sampai sekarang, Lapas Sekayu masuk wilayah hukum Pemda Tingkat II Muba berkedudukan di kota Sekayu.

 

ORGANISASI DAN TATA KERJA

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor ; M.01.PR.07.03 tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 2 bahwa “Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana/Anak Didik”.

Dalam rangka menyelenggarakan tugas tersebut, Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi :

  1. Melakukan Pembinaan Narapidana/Anak Didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana pengelolaan hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan social kerohanian Narapidana/Anak Didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan;
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat, yaitu :

  1. Kasubbag Tata Usaha;
  2. Kasi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja
  3. Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban;
  4. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.

 

JENIS PEMBINAAN

Proses Pembinaan yang dilakukan untuk Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sekayu meliputi Pembinaan Rohani, Mental dan Keterampilan.

 

  • PEMBINAAN ROHANI
  1. Shalat
  2. Dzikir
  3. Ceramah Agama
  4. Memperingati Hari Besar Agama
  5. Belajar membaca Al-Quran
  6. Kebaktian bagi Agama Kristen

 

  • PEMBINAAN MENTAL
  1. Upacara Hari Besar
  2. Olahraga
  • Sepak Bola / Futsal
  • Bola Volly
  • Tenis Meja
  • Bulu Tangkis / Badminton

 

  • PEMBINAAN KETERAMPILAN
  1. Bengkel Kerja
  2. Perikanan
  3. Kursus / Pelatihan dengan Pihak Ketiga